akuntansi komparatif I (eropa)
Beberapa pengamatan tentang standar dan praktik
akuntansi
Standar
akuntansi merupakan regulasi atau peraturan (seringkali termasuk hukum dan
anggaran dasar ) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar
adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Dapat dikatakan bahwa
standar akuntansi merupakan hasil dari penetapan standar meskipun praktiknya
tidak sesuai dengan standar.
Setidaknya
ada 3 alasan mengapa praktik akuntansi tidak sesuai dengan standar :
1. di
kebanyakan negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan akuntansi resmi cenderung lemah
dan tidak efektif.
2.
perusahaan secara sukarela melaporkan informasi lebih banyak dari yang
dibutuhkan.
3.
beberapa negara mmeperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi
jika dengan melakukannya operasi dan posisi keuangan akan tersajikan secara
lebih baik.
Sistem akuntansi pada negara maju
1.
perancis
a.
regulator : CNC ( badan akuntansi nasional), CRC (komite regulasi akuntansi),
AMF ( otoritas pasar keuangan), OEC ( institut akuntan publik), CNCC ( institut
nasional undang-undang auditor).
b.
regulasi : Plan Compatable General (undang-undang akuntansi nasional)
c.
laporan keuangan : Neraca, laporan laba rugi, Catatan atas laporan keuangan,
Laporan direktur, laporan auditor, laporan arus kas (direkomendasikan oleh
CNC). Laporan khas perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan
sebuah laporan sosial (bagi perusahaan besar). Laporan keuangan harus diaudit
kecuali untuk perusahaan kecil, kewajiban terbatas, kemitraan.
2. jerman
a.
Regulator : DRSC (komite standar akuntansi jerman), GASC ( mengawasi DRSC),
FREP (dewan sektor swasta), wirtschaftspruferkammer (chamber of accountant).
b.
regulasi : German commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi jerman
dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga
kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.
c.
laporan keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, catatan, laporan manajemen,
laporan auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan
diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat. Laporan khas jerman adalah
laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas
perusahaan. Semua perusahaan bisa menggunakan IFRS dalam menyusun laporan
keuangan gabungan namun laporan keuangan pribadi harus mengikuti persyaratan HGB.
3.
republik ceko
a.
regulator : parlemen, mentri keuangan, chamber of auditor
b.
regulasi : Commercial Code, Accountancy Act, dan dekrit mentri keuangan.
c.
laporan keuangan : neraca, akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi),
dan catatan. Perusahaan kecil tidak diwajibkan melakukan audit. Perusahaan ceko
yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan memberikan laporan laba rugi per 3
bulan. Perusahaan tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko
dalam laporan ekuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko
dalam laporan perusahaan pribadi.
4.
Belanda
a.
Regulator : DASB ( Dutch Accounting Standards Board), AMF (Authority for the
Financial Markets), Enterprise Chamber, NivRA ( Netherlands Institute of
Register Accountants)
b.
Regulasi : Act on Annual Financial Statement 1970
c.
Laporan keuangan : neraca, laporan Laba rugi, Catatan, Laporan Direktur dan
informasi lain yang sudah ditentukan, Laporan arus kas dianjurkan. Perusahaan
kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat
dan neraca. Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas
berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan
boleh menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.
5.
Inggris
a. Regulator : CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies), FRC
(Financial Reporting Council, AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline
Board), POB (Professional Oversight Board)
b. Regulasi : Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi
c. Laporan keuangan : laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca,
laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan
akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan
auditor. Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban
laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun
singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.
Akuntansi komparatif II (Amerika dan Asia)
· Membahas akuntansi di 5 negara, yaitu Amerika
(meksiko dan US) dan Asia ( China, India, jepang). US dan Jepang merupakan
negara maju sedangkan meksiko, cina dan india merupakan negara berkembang.
Alasan pemilihan negara tersebut adalah :
Meksiko : dipilih karena perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara
tahun 1994 telah menciptakan sejumlah minat baru dalam akuntansi Meksiko di
Kanada, Amerika Serikat dan negara – negara lain. Akuntansi meksiko mempunyai
banya kesamaan dengan akuntansi negara lainnya di amerika latin.
Cina : merupakan negara yang berpenduduk terbanyak didunia, sehingga
perusahaan – perusahaan yang datang dari seluruh dunia berkeinginan untuk
melakukan bisnis dengan cina dan perkembangan akuntansibmerupakan bagian yang
penting dari perubahan struktural yang terjadi diperekonomian Cina.
India : negara dengan populasi terbanyak kedua di dunia. Tidak ada yang
dapat dilakukan perusahaan besar internasional tanpa strategi india.
· United States
Regulator : FASB ( financial accounting standards board), SEC ( security
and Exchange Commission ), AICPA ( the American Institute of certified public
accountant).
Regulasi : GAAP
Laporan keuangan : laporan manajemen, Laporan auditor independen,
laporan keuangan (laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, laporan
Perubahan equitas pemegang saham, dll), diskusi manajemen dan hasil analisis
dari operasi dan kondisi keuangan, pengungkapan kebijakan akuntansi dan
pengaruhnya terhadap laporan keuangan, catatan atas laporan keuangan, perbandingan
data keuangan yang telah dipilih ( 5-10 tahun), data triwulan terpilih.
· Meksiko
Regulator : CINIF, Mexican Institute of Public Accountant
Laporan keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan
Perubahan equitas pemegang saham, catatan.
· Jepang
Regulator : regulasi akuntansi berdasarkan tiga undang-undang (sisitem
hukum segitiga) , yaitu hukum komersial, undang undang pasar modal dan undang
undang pajak penghasilan perusahaan. Hukum komersial diatur oleh MOJ.
JICPA ( japan Institute of Certified public accountant)
Laporan keuangan : Neraca, Laporan Laba rugi, laporan Perubahan equitas
pemegang saham, Laporan Bisnis, Jadwal terkait.
· Cina
Regulator : CASC (China Accounting Standards Committee)
Laporan keuangan : Neraca, Laporan Laba rugi, laporan Arus kas, laporan
perubahan equitas, Catatan.
· India
Laporan keuangan : Neraca dua tahun, laporan laba rugi, laporan arus
kas, kebijakan akuntansi dan catatan. Perusahaan yang tidak terdaftar hanya
perlu menyiapkan laporan intinya saja, akan tetapi bagi perusahaan yang
terdaftar harus menyiapkan laporan gabungan dan laporan inti. Laporan keuangan
harus menyajikan pandangan yang adil dan benar, namun tidak ada penolakan
kebenaran dan keadilan selama mereka ada di kawaasan Britania Raya. Seperti
yang dicatat di atas, akta perusahaan menghendaki bahwa laporan direktur
menyertai laporan keuangan.
sumber
: frederick D.S. Choi, Gary K. Meek. international accounting .
7th ed. 2011. prentice hall
No comments:
Post a Comment