Sunday 30 November 2014

TUGAS SOFSKILL

1.      Jelaskan mengenai kode etik menurut IAI !
       Jawaban :
  ETIKA (ethics) dapat didefinisikan sebagai rangkaian prinsip atau nilai moral. Kode Perilaku Profesional  AICPA (America Institute of Certified Public Accountant) terdiri dari empat bagian yaitu:

1.    Prinsip
standar perilaku etis yang ideal yang dinyatakan dalam istilah filosofis.
2.    Peraturan Perilaku
 standar minimum dari perilaku etis yang dinyatakan sebagaiperaturan spesifik
3.    Interprestasi Peraturan Perilaku.
Interprestasi atas peraturan perilaku oleh Devisi Etika Profesional dar AICPA.
4.    Kaidah Etika
Peraturan perilaku yang diserahkan kepada AICPA oleh para praktisi dan pihak lain yang berkepentingan dengan persyaratan etis.

Kode Etik menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) ialah kode etik yang dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan public, bekerja di lingkungan dunia usaha, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab professional.

Kode Etik yang berlaku di Indonesia yang mengatur anggota IAI secara keseluruhan dan pembagiannya terdiri dari :
1.    Kode Etik Akuntan
Merupakan  kode etik yang mengatur seluruh anggota IAI secara umum.
2.    Kode Etik Kompartemen
Merupakan kode etik yang mengatur masing-masing kompartemen yang terdapat didalam IAI

       2.      Jelaskan mengenai jasa audit secara detail : prinsip dan aturan etika
       Jawaban :
          Jasa Audit dapat disebut sebagai pelayanan untuk mengumpulkan atau mengevaluasi bukti informasi untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi yang didapat atau yang sudah dikumpulkan atau dievaluasi dengan informasi yang sudah ada. Yang dilakukan oleh Auditor yaitu orang yang sudah kompeten dan independen.

           Prinsip Etika Akuntan adalah prinsip yang harus ditaati oleh semua anggota IAI. Sedangkan Aturan Etika adalah mengikat anggota kompartemen yang mensahkan aturan etika tersebut.

            Prinsip Etika Akuntan yang ditetapkan oleh IAI memuat 8 prinsip etika, yaitu:
1.    Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatanya.
2.  Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayangan kepada public, menghormati kepercayaan public, dan menunjukan komitmen atas professional. Profesi akuntan public memegang peran penting di masyarakat, dimana public dari profesi akuntan terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja dll.
3.     Integritas
Itegritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan public dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
4.     Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
5.     Kompetensi dan Kehatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.       Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.       Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.


RUU dan KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart.
Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.

Sumber :
Arens, A Alvin, Randal J, Elder, Mark S. Beasly. 2008. Auditing dan Jasa Assurance. Jakarta: Erlangga


No comments:

Post a Comment