A.
PENGERTIAN
Akta
adalah surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan dan sebagainya)
resmi yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh
notaris atau pejabat pemerintah yang berwenang.
B.
SYARAT SURAT PERJANJIAN YANG SAH
1. Mengandung kata setuju atau
mufakat dari kedua belah pihak tanpa tipuan atau paksaan.
2. Pihak-pihak yang membuat
persetujuan menyatakan persetujuan dalam keadaan sadar dan dapat digolongkan
memiliki kemampuan berdasarkan hukum dan perundang-undangan.
3. Isi perjanjian harus jelas dan
dapat ditentukan.
4. Perjanjian tidak mengandung
maksud yang bertentangan dengan undang-undang, sopan santun, tata susila, dan
ketertiban umum.
C.
CARA
MENYUSUN SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI
1. Menentukan judul
2. Identitas pihak kesatu (dalam perjanjian jual-beli disebut Penjual)
seperti:
2.1.
Nama
2.2.
Umur
2.3.
Pekerjaan
2.4.
Alamat
3. Identitas pihak kedua (dalam
perjanjian jual-beli disebut Pembeli)
seperti:
3.1.
Nama
3.2.
Umur
3.3.
Pekerjaan
3.4.
Alamat
4. Segala macam keterangan (ihwal) barang yang dijual, hak dan
kewajiban penjual dan pembeli
5. Nama barang yang dijual
Misalnya
:
Satu bidang tanah dan letak tanah tersebut
6. Menyebutkan besarnya harga jual
7. Menerangkan waktu atau saat
penyerahan barang yang dijual kepada pembeli
8. Tempat dan waktu perjanjian itu
dibuat
9. Pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian dan saksi-saksi
10. Biaya balik nama dan bea materai
D.
HAL-HAL YANG
TERCANTUM DALAM NASKAH PERJANJIAN
1. Kewajiban pembeli setelah barang
yang dijual diserahkan kepada pembeli.
2. Kewajiban penjual terhadap barang
yang dijual
3. Menerangkan bahwa barang yang
dijual tidak diberati hipotek atau
dibebani yang lainnya
4. Menerangkan kebijaksanaan yang
akan diambil bila kelak kemudian hari terjadi sengketa
5. Surat perjanjian dibuat
rangkap dan masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
E.
SURAT
PERJANJIAN JUAL-BELI BIASANYA TERDIRI ATAS SEPULUH PASAL
1. Pasal
1 : Menyebutkan nama barang yang dijual
2. Pasal
2 : Menyebutkan segala keterangan mengenai barang
yang dijual.
3. Pasal
3 : Menyebutkan mengenai besarnya harga jual barang.
4. Pasal
4 : Menerangkan waktu atau saat penyerahan barang
yang dijual oleh penjual kepala pembeli.
5. Pasal
5 : Menerangkan kewajiban
pembeli setelah terhadap barang yang
dijual diserahkan oleh penjual kepada pembeli.
6. Pasal
6 : Menerangkan kewajiban penjual terhadap barang yang dijual
7. Pasal
7 : Penjual meneragkan kepada pembeli bahwa
barang yang dijual tidak dibebani hipotek atau hal lain.
8. Pasal
8 : Menerangkan pihak yang akan
menanggun segal ongkos yang bertalian dengan jual beli,
Misalnya : biaya balik nama, biaya materai.
9. Pasal
9 : Dengan hak substitusi penjual memberi kuasa
kepada pembeli untuk mengurus perizinan .
Misalnya : masalah balik nama.
10. Pasal
10 : Menerangkan bahwa bila terjadi
perselisihan, kebijaksanaan yang bagaimana yang akan diambil oleh kedua pihak.
sumber : BASINDO , Eyang kung , capek MA
No comments:
Post a Comment