Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk
melindungi dan terpenuhinya hak konsumen . Tujuan perlindungan konsumen adalah
1. Meningkatkan kesadaran , kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melidungi
diri. 2. Mengangkat karkat dan martabat konsumen dengan cara menghindari dari
ekses negatif pemakaina barang atau jasa. 3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih menentukan dan menuntut hak hak sebagai konsumen. 4. Menciptakan sistem
perlindungan yangg mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
serta akses untuk mendapatkan informasi . 5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan
tanggung jawab dalam berusaha. 6. Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang
menjamin kelngsungan usaha produksi barang dan jasa , kesehatan, kenyamanan,
kemanan,dan keselamatan.
Sebagai contoh para penjual di wajibkan menunjukkan tanda harga sebagai
tanda pemberitahuan kepada konsumen . UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang dan atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan
atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
·
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21
ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan
Alternatif Penyelesian Sengketa
·
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang
Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.
235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada
Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
No comments:
Post a Comment