Halo para
sahabat pembaca blog pelajaranKU, kali ini kita akan membahas tentang HAKI ( Hak Atas Kekayaan
intelektual ). Sebelum kita bahas
tentang HAKI, kita harus tau dulu dong apa itu HAKI , HAKI (hak atas kekayaan
intelektual ) menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada
tanggal 21 Maret 1997 adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan
permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang
berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial
reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Secara umum HAKI terbagi menjadi 2
kategori, yaitu : Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang meliputi : Hak
Paten ,Hak Merek, Hak Desain Industri, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Hak
Rahasia Dagang, Hak Indikasi .
Coba kita liat disekitar kita , banyak sekali orang
yang mengunakan atau mencotek hasil kaya seseorang tanpa meminta izin kepada
pemiliknya , padahal jika dilihat dari segi hukuman yang akan di jatuhan kepada
pihak yang melanggar cukup berat yaitu hukuman penjara maksimal 7 tahun dan
miniman 2 tahun atau denda Rp. 5 miliar maksimal dan Rp.150 juta minimal.
Dengan begitu seharusnya para masyarakat lebih berhati hati lagi dalam penggunaan
hak cipta seseorang . tapi apa kenyatanya ,masyarakat masih belum bisa sadar
atas betapa pentingnya sebuat ke originalitas dalam suatu karya maka
berusahalah menjadi seseorang yang
bangga akan hasil karya cipta diri sendiri dan yakin atas hasil karyanya akan
dapat memberi kontribusi baik bagi bangsa negara kita Indonesia.
No comments:
Post a Comment