Tuesday, 30 April 2013

HAKI


Halo para sahabat pembaca blog pelajaranKU, kali ini kita akan membahas tentang HAKI ( Hak Atas Kekayaan intelektual ).  Sebelum kita bahas tentang HAKI, kita harus tau dulu dong apa itu HAKI , HAKI (hak atas kekayaan intelektual ) menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997 adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara umum HAKI terbagi menjadi 2 kategori, yaitu : Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang meliputi : Hak Paten ,Hak Merek, Hak Desain Industri, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Hak Rahasia Dagang, Hak Indikasi .
Coba kita liat disekitar kita , banyak sekali orang yang mengunakan atau mencotek hasil kaya seseorang tanpa meminta izin kepada pemiliknya , padahal jika dilihat dari segi hukuman yang akan di jatuhan kepada pihak yang melanggar cukup berat yaitu hukuman penjara maksimal 7 tahun dan miniman 2 tahun atau denda Rp. 5 miliar maksimal dan Rp.150 juta minimal. Dengan begitu seharusnya para masyarakat lebih berhati hati lagi dalam penggunaan hak cipta seseorang . tapi apa kenyatanya ,masyarakat masih belum bisa sadar atas betapa pentingnya sebuat ke originalitas dalam suatu karya maka berusahalah menjadi  seseorang yang bangga akan hasil karya cipta diri sendiri dan yakin atas hasil karyanya akan dapat memberi kontribusi baik bagi bangsa negara kita Indonesia.  

No comments:

Post a Comment