Thursday, 17 January 2013

Jenis dan Bentuk Koperasi


A. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
·                     Koperasi Desa
Koperasi Desa adalah adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu.

·                     Koperasi Pertanian
Koperasi pertanian (Koperta) adalah Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.

·                     Koperasi Peternakan
Koperasi Peternakan adalah adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.

·                     Koperasi Industri
Koperasi kerajianan atau Koperasi Industri Koperasi Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.

·                     Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.

·                     Koperasi Perikanan
Koperasi Perikanan adalah adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan

·                     Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.




B. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :
·                     Koperasi Pemakaian ( Konsumsi)
koperasi pemakaian adalah  merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.

·                     Koperasi Penghasil atau Koperasi ProduksiKoperasi Penghasil atau Koperasi Produksi merupakan koperasi yang menyelenggarakan perussahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.

·                     Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam merupakan koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota. Koperasi ini sering disebut dengan koperasi kredit.

C.Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU NO. 12/1967
·         Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·                     Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


D.Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.

·      Koperasi Primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
·                     Koperasi Pusat, terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
·                     Koperasi Gabungan, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
·                     Koperasi Induk, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.

Bentuk Koperasi yang Disesuaikan dengan Wilayah Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959)

·                     Ditiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
·                     Ditiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
·                     Ditiap Daerah TIngkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
·                     Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
·                     Koperasi Primer
Merupakan koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
·                     Koperasi Sekunder
Merupakan koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.

No comments:

Post a Comment