A. Jenis
Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
·
Koperasi
Desa
Koperasi Desa adalah adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang
mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan
aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat
desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan
kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang
bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya
dalam satu lingkungan tertentu.
·
Koperasi
Pertanian
Koperasi
pertanian (Koperta) adalah Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri
dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan
serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
·
Koperasi
Peternakan
Koperasi Peternakan adalah adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari
peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian
yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.
·
Koperasi
Industri
Koperasi kerajianan atau Koperasi Industri Koperasi Kerajinan atau koperasi
industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan
buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan
kerajinan atau industry.
·
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi
Simpan Pinjam adalah Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang
mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan
pinjam.
·
Koperasi Perikanan
Koperasi Perikanan adalah adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari
para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan
dengan mata pencaharian soal-soal perikanan
·
Koperasi
Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai
kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya
menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan
masyarakat sekitarnya.
B. Jenis
Koperasi Menurut Teori Klasik :
·
Koperasi Pemakaian ( Konsumsi)
koperasi pemakaian adalah merupakan koperasi yang dalam kegiatan
usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa
berbentuk barang lainnya.
·
Koperasi Penghasil atau Koperasi ProduksiKoperasi Penghasil atau Koperasi
Produksi merupakan koperasi yang menyelenggarakan perussahaan yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai
pegawai/karyawan.
·
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
Simpan Pinjam merupakan koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan
dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non
anggota. Koperasi ini sering disebut dengan koperasi kredit.
C.Ketentuan
penjenisan koperasi sesuai UU NO. 12/1967
· Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·
Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
D.Bentuk
Koperasi
Dalam pasal
15 UU No. 12 Tahun
1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau
koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan
bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda
jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder
didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan
mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan
fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada
kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang
beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang
mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama.
Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan,
nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
· Koperasi Primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah
memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
·
Koperasi Pusat, terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer
yang berbadan hukum.
·
Koperasi Gabungan, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi
yang berbadan hukum.
·
Koperasi Induk, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi
yang berbadan hukum.
Bentuk Koperasi yang Disesuaikan
dengan Wilayah Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
·
Ditiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
·
Ditiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
·
Ditiap Daerah TIngkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
·
Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Koperasi Primer dan Koperasi
Sekunder
·
Koperasi Primer
Merupakan
koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang yang memiliki kepentingan yang
sama.
·
Koperasi Sekunder
Merupakan koperasi yang
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.
No comments:
Post a Comment