A. Pengertian.
Sisa
Hasil Usaha terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai
berikut :
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5. Besarnya Sisa Hasil Usaha yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5. Besarnya Sisa Hasil Usaha yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Istilah-istilah dari informasi
dasar:
• Sisa Hasil Usaha Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Sisa Hasil Usaha Total adalah Sisa Hasil Usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Sisa Hasil Usaha Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Sisa Hasil Usaha Total adalah Sisa Hasil Usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
B. Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa :
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa :
“Pembagian Sisa Hasil Usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
C. Prinsip-Prinsip Pembagian Sisa
Hasil Usaha.
1. Sisa Hasil Usaha yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan Sisa Hasil Usaha yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
2. Sisa Hasil Usaha anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian Sisa Hasil Usaha anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4. Sisa Hasil Usaha anggota di bayar secara tunai.
1. Sisa Hasil Usaha yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan Sisa Hasil Usaha yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
2. Sisa Hasil Usaha anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian Sisa Hasil Usaha anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4. Sisa Hasil Usaha anggota di bayar secara tunai.
D. Pembagian Sisa hasil Usaha per-anggota.
1. Sisa hasil Usaha per-anggota.
1. Sisa hasil Usaha per-anggota.
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
2. SHU
per-anggota dengan model matematika.
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
No comments:
Post a Comment