APBN adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai
penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan
dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Perkembangan Dana Pembangunan Indonesia
secara gari besar APBN terdiri dari pospos seperti dibawah ini :
• Dari sisi penerimaan,
terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
• Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos
pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
APBN disusun agar pengalokasian dana
pembangunan dapar berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis.
Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari
selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum
sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan Indonesia.
Meskipun dari PELITA ke PELITA jumlah
tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayan pembangunan terbesar, terus
mengalami peningkatan, namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana
pembangunan yang dibutuhkan masih jauh yang diharapkan. Dengan kata lain
ketergantungan dana pembangunan terhadap sumber lain, dalam hal ini pinjaman
luar negeri, masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun terakhir PELITA I,
prosentase tabungan pemerintah sudah mulai besar dibanding pinjaman luar
negeri.
Hal ini tidak terlepas dari peranan sektor
migas yang saat itu sangat dominan, serta dengan dukungan beberapa
kebijaksanaan pemerintah dalam masalah perpajakan dan uapaya peningkatan
penerimaan negara lainnya. Untuk menghindari terjadimya defisit anggaran
pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber daya dari luar negeri, dan
meskipun IGGI ( Inter Govermmental Group On Indonesia ) bukan lagi menjadi
forum internasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di
Indonesia, namun dengan lahirnya CGI (Consoltative Group On Indonesia)
kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan.
Proses penyusunan APBN
Pemerintah (Presiden dibantu para menteri, terutama Menteri
Keuangan) menyusun RABPN berdasarkan asumsi-asumsi, yaitu tentang :
1.
Kondisi ekonomi makro
seperti Produk Domestik Bruto (PDB) menurut harga yang berlaku
2.
Pertumbuhan ekonomi
3.
Inflasi
4.
Nilai tukar rupiah
5.
Rata-rata suku bunga SBI
3 bulan
6.
Harga minyak
internasional
7.
Serta produksi minyak
dalam negeri
Dalam menyusun RAPBN digunakan azas kemandirian, azas
penghematan, azas penajaman prioritas pembangunan.
RAPBN oleh pemerintah diajukan ke DPR dan dilakukan pembahasan
dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten sesuai bidang
masing-masing. Jika telah disetujui, DPR akan mengesahkan RAPBN menjadi APBN.
Hak DPR untuk menetapkan anggaran negara disebtut Hak Budget. Namun jika tidak
ditemukan kesepakatan tentang RAPBN, DPR menetapkan APBN tahun lalu sebagai
APBN tahun berjalan.
Perkiraan Penerimaan Negara
· Penerimaan
Pajak
1.
Penerimaan pajak yang
masuk pos penerimaan pemerintah pusat.
2.
Pajak Dalam Negeri, (PPh,
PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
3.
Pajak Perdagangan
Internasional, (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
· Penerimaan
Negara Bukan Pajak
1.
Penerimaan sumber daya
alamyang merupakan hasil pengelolaan kekayaan alam
2.
Penerimaan atas laba
BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN
3.
PNBP lain, seperti
pungutan yang dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan
pelayanan umum
· Hibah
Adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak
swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan
pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat,
tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai
Nota Kesepahaman
Perkiraan Pengeluaran negara
· Belanja
Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
Belanja Barang, dialokasikan untuk ;
1. Mempertahankan
fungsi pelayanan publik
2. Meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan
dinas,pemeliharaan aset negara
3. Mendukung
kegiatan pemerintahan
· Belanja
Modal
Yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai pembentukan modal
dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan sarana fisik lain
· Pembayaran
Bunga Utang
Pembayaran utang dalam negeri dipengaruhi oleh tingkat suku
bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Pembayaran utang luar negeri bersumber
dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman
lain.
· Belanja
Subsidi
Digunakan untuk menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat
kurang mampu, membantu usaha skala mikro dan menengah, BUMN , membantu BUMN
yang melaksanakan pelayanan umum
· Belanja
Hibah
Merupakan transfer uang, barang, jasa yang bersifat tidak wajib
kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara lain, atau organisasi
internasional
· Bantuan
Sosial
Diberikan dalam bentuk transfer uang atau barang kepada
masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi resiko sosial.
· Belanja
Daerah
Dana Perimbangan, meliputi :
1. Dana
Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah yang bersumber dari penerimaan
daerah, baik pajak maupun sumber daya alam (dalam bentuk prosentase)
2. Dana
Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang bersifat umum (block grant)
guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan kemampuan
keuangan antar daerah
3. Dana
Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen transfer bersifat khusus (specific
grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional
· Dana
Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang masih
tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll. Dana Penyesuaian,
diberikan kepada daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.
Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan Negara,ada beberapa
hal pokok yang harus diperhatikan.Hal-hal tersebut adalah:
Penerimaan Dalam Negeri dari Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
1.
Produksi minyak rata-rata
per hari
2.
Harga rata-rata ekspor
minyak mentah
3.
Penerimaan Dalam Negeri
diluar Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
1.
Pajak penghasilan
2.
Pajak pertambahan nilai
3.
Bea masuk
4.
Cukai
5.
Pajak ekspor
6.
Pajak bumi dan bangunan
7.
Bea materai
8.
Pajak lainnya
9.
Penerimaan bukan pajak
10.
Penerimaan dari hasil
penjualan BBM
No comments:
Post a Comment