Konsep awal
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi
perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal
dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup instilah netralitas pajak dan
ekuitas pajak. Netralitas pajak berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral)
terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis
didorong oleh fundamental ekonomi seoperti tingkat imbalan dan bukan
pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajub pajak yang menghadapi situasi
yang mirip semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan
antarbagaimana menginterpretasikan konsep ini.
Keanekaragaman sistem pajak nasional
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan
mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau
tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang
melakukan impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk menetapkan
pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu perusahaan
yang berorientasi di Negara lain melalui cabang atau perusahaan afiliasi
terkena pajak di Negara itu.
Jenis-jenis Pajak
Perusahaan yang berorientasi di luar negeri menghadapi
berbagai jenis pajak. Pajak langsung seperti pajak penghasilan, mudah untuk
dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak
langsung seperti pajak konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak
terlalu sering diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam pos biaya dan
beban lain-lain.
· Pajak
Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan
pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan
kemungkinan pengecualian untuk bea dan cukai.
· Pajak
pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga,
dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing.
· Pajak
pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada.
Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi
atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan
pembelian dari unit penjual perantara.
· Pajak
perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara
barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak
yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak
langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis.
· Pajak
transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan
terhadap pengalihan (transfer) objek antar pembayar pajak dan dapat menimbulkan
pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
Beban Pajak
Ketika semakin banyak perusahaan yang mengurangi tarif pajak
perusahaan marginal, banyak pula negara yang memperluas dasar pajak perusahaan.
Dalam dunia nyata tarif pajak efektif jarang sekali sama dengan tarif pajak
nominal. Dengan demikian tidaklah tepat untuk mendasarkan perbandingan antarnegara
pada tarif pajak wajib saja. Lagipula tarif pajak yang rendah tidak selalu
berarti beban pajak yang lebih rendah. Secara internasional beban pajak harus
selalu ditentukan dengan mengamati tarif pajak efektif.
Sistem Administrasi Pajak Untuk penyederhanaan terdapat dua
sistem yaitu :
1. Sistem klasik
2. Sistem terintegrasi
Pemajakan Terhadap Sumber Laba Dari Luar Negeri dan
Pemajakan Ganda
Kebanyakan negara menerapkan prinsip seluruh dunia dan
mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga negara di
dalamnya, tanpa melihat wilayah negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa
anak perusahaan asing sebuah perusahaan lokal hanyalah suatu perusahaan lokal
yang kebetulan beroperasi di luar negeri.
Pemakaian Terhadap Sumber Laba Dari Luar Negeri dan
Pemajakan Ganda
Setiap Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap
laba yang dihasilkan di dalamwilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas
pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeriitu berbeda-beda dan ini
merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang perencana pajak.
Kredit Pajak Luar Negeri
Pajak luar negeri dapat dihitung sebagai kredit langsung
atas pajak penghasilan yang dibayarkan ataslaba cabang atau anak perusahaan dan
setiap pajak yang dipungut pada sumbernya seperti deviden, bunga, danroyalti
yang dikirimkan kembali kepada investor domestik. Kredit pajak juga dapat
diperkitakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak
terlampau jelas.
Pembatasan Kredit Pajak
Pembatasan kredit pajak luar negeri tersendiri berlaku untuk
pajak AS atas sumber pajak penghasilanluar negeri untuk masing-masing jenis
penghasilan berikut ini :
Pendapatan pasif
Pendapatan jasa keuangan
Pendapatan pajak pungutan yang tinggi
Pendapatan transportasi
Deviden untuk masing-masing perusahaan luar negeri dengan
porsi kepemilikan sebesar 10% hingga50%
Perjanjian Pajak
Perjanjian pajak mempengaruhi pajak pungutan atas deviden,
bunga dan royalti yang dibayarkan oleh perusahaan di suatu negara kepada
pemegang saham asing. Perjanjian ini biasanya memberikan pengurangantimbal
balik atas pajak pungutan deviden dan seringkali mengecualikan royalti dan
bunga dari pajak pungutan.
Pertimbangan Mata Uang Asing
Keuntungan atau kerugian dalam mata uang asing yang secara
umum dilokasikan antara sumber AS dansumber luar negeri dengan mengacu pada
tempat kedudukan pembayar pajak yang di dalam buku akuntansinyamencerminkan
aktiva atau kewajiban dalam mata uang asing.sumber keuntungan atau kerugian
adalah amerikaserikat.
Penetapan harga transer internasional
Penentuan harga transfer merupakan sesuatu yang baru timbul
belakangan ini. Penentuan harga transfer di Amerika Serikat berkembang
bersamaan dengan pergerakan desentralisasi yang mempengaruhi banyak usaha
Amerika selama paruh pertama abad ke-20. Sekali perusahaan berekspansi secara
internasional masalahpenentuan harga transfer juga berekspansi dengan cepat.
Terdapat faktor-faktor diantaranya :
Faktor Pajak
Faktor Tarif
Faktor Daya Saing
Faktor Evaluasi Kerja
Lokasi Dan Penentuan Harga Transfer
Lokasi sistem produksi dan distribusi juga menawarkan
keuntungan pajak. Laba bagi sistem perusahaan secara keseluruhan dapat
ditingkatkan dengan menentukan harga transfer yang tinggi atas komponen yang
dikirimkan dari anak perusahaan di negara-negara dengan tingkat pajak yang
relatif rendah danharga transfer rendah atas komponen-komponen yang dikirimkan
dari anak perusahaan yang berada di negara-negara dengan tarif pajak yang
relatif tinggi
Metodologi penentuan harga transfer
Dalam suatu dunia dengan pasar yang sangat kompetitif, tidak
akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya
dan jasa antarperusahaan. Harga transfer dapat didasarkan pada biayaselisih
kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga
menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga.
Harga Versus Biaya Versus
Sistem harga transfer berbasis biaya dapat menanggulangi
kekurangan ini. Lagi pula sistem ini sederhanauntukdigunakan, didasarkan pada
data yang langsung tersedia, mudah untuk dijelaskan kepada otoritas
pajak,merupakan hal yang rutin dilakukan sehingga dapat menghindarkan
terjadinya friksi internal yang sering terjadiapabila sistem arbiter
digunakan.Sistem berbasis biaya terlalu mengandalkan biaya historis yang
mengabaikan hubungan permintaan dan penawaran secara kompetitif dan tidak
mengalokasikan biaya pada produk atau jasa dengan cara yangmemuaskan. Masalah
penentuan biaya sangat terasa dalam tingkat internasional karena konsep
akuntansi biayaini berada dari satu negara ke negara.
Prinsip Wajar
OECD mengidentifikasikan beberapa meode yang lebih luas untuk
memastikan harga wajar ini. Metode itu adalah :
· Metode
harga tidak terkontrol yang setara (bebas)
Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan
mengacu pada harga yang digunakan dalamtransaksi setara antara perusahaan yang
independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yangtidak berkaitan.
· Metode
transaksi tidak terkontrol yang setara (bebas)
Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak
berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkatroyalty acuan dengan mengacu
pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yangsama
atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara,
metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
· Metode
harga jual kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang
diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada
pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba
nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer
antarperusahaan.
· Metode
biaya plus (biaya lebih)
Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan
antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jikasuatu entitas merupakan sub
kontraktor bagi perusahaan lain.
· Metode
laba sebanding
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak
tersedia. Metode ini mencakup pembagian labayang dihasilkan melalui transaksi
dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan
cara yang wajar.
· Metode pemisahan
laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak
tersedia. Metode ini mencakup pembagian labayang dihasilkan melalui transaksi
dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan
cara yang wajar.
· Metode
penentuan harga lainnya
Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga
wajar yang lebih akurat. Praktik harga transfer. Dalam praktiknya, beberapa
metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor
yangmempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan perusahaan:
apakah tujuannya adalahmengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya
saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasikerja yang setara.
SUMBER :
http://odebhora.wordpress.com/2013/05/02/perencanaan-dan-kendali-manajemen.html
http://kornetcincang.blogspot.com/2009/05/perencanaan-dan-kendali-manajemen.html
Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005.,
Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.
Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005.,
Akuntansi Internasional – Buku 2, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.
http://vixionholick.wordpress.com/2013/06/21/bab-9-perencanaan-dan-kendali-manajemen/
No comments:
Post a Comment