Sistem berasal dari kata “systēma” (dalam Bahasa Yunani) yang mengandung arti “keseluruhan dari bermacam-macam bagian “. Sistem perekonomian merupakan sistem yang digunakan oleh suatu Negara dalam mengolah sumber daya yang terdapat dalam negaranya baik kepada individu ataupun kepada lembaga yang berdiri dalam negara tersebut. Ada bermacam-macam sistem perekonomian yang dipergunakan berbagai negara dalam bumi ini. Perbedaan mendasarnya yaitu pada cara mereka mengolah sumber daya negara mereka agar meningkatkan perekonomian negara mereka. Ada juga sistem yang tidak memperbolehkamn individu memiliki sumber daya negaranya. Itu semua tergantung dari sistem perekonomian yang dipergunakan oleh negara tersebut.
PERKEMBANGAN SISTEM PEREKONOMIAN
Macam -macam sistem perekonomian:
1. Sistem ekonomi tradisional adalah
sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat zaman dahulu. Nilai nilai
sosial, kebiasaan dan budaya budaya masyarakat sangat berpengaruh pada sistem
ekonomi tradisional ini. dan terdapat beberapa ciri ciri
tertentu pada sistem ekonomi tradisional, diantaranya kehidupan
masyarakatnya sangat sederhana, aturan yang dipakai adalah aturan tradisi,
kebudayaan dan adat istiadat masyarakat tersebut, kegiatan gotong royong dan
kekeluargaan masih sangat dominan, lalu teknologi yang diproduksi masih sangat
sederhana. Dalam bidang produksi biasanya masyarakat hanya memproduksi untuk
dirinya sendiri, oleh karena itu sitem ekonomi ini tidak bisa lagi menjawab
sistem perekonomian yang semakin berkembang.
2. Sistem ekonomi
sosialis/komando adalah sistem ekonomi yang dipopulerkan oleh Karl
marx seorang ahli filsafat berkebangsaan jerman. Dalam
sistem ekonomi sosialis/komando semua pihak yang mengatur seluruh kegiatan
ekoomi adalah pemerintah dan pihak swasta tidak memiiki wewenang dalam kegiatan
perekonomian. Permasalahan perekonomian tersebut meliputi what, how, dan for
whom yang semuanya dipecahkan melalui perencanaan pemerintahan
terpusat. Oleh karena itu dalam sistem ekonomi ini peranan pemerintah dalam
kegiatan ekonomi sangat dominan.
3. Sistem ekonomi pasar
(liberal) adalah sistem ekonomi yang dipopulerkan oleh Adam
smith. Sistem ekonomi pasar menghendaki pengolahan dan pemanfaatan
sumber daya di dalam perekonomian yang dilakukan oleh individu dan terbebas
dari campur tangan pemerintah. Jadi sistem ekonomi pasar/liberal bertolak
belakang dengan sistem sosialis/komando. Setiap individu memiliki kebebasan
untuk memilih faktor faktor produksi, perekonomian diatur oleh mekanisme pasar,
peranan pemerintah dalam kegiatan ekonomi sangat kecil merupakan contoh
ciri-ciri sistem ekonomi pasar/liberal.
4. Sistem ekonomi
campuran adalah sistem ekonomi alternatif dari sistem ekonomi komando
dan sistem ekonomi pasar. Dalam sistem ekonomi campuran ini persoalan ekonomi
dipecahkan oleh mekanisme pasar dan perencanaan pemerintah pusat. Jadi sistem
ekonomi ini termasuk percampuran antara sistem ekonomi komando dan sistem
ekonomi pasar. Ciri ciri sistem ekonomi campuran diantaranya hak individu atas
faktor-faktor produksi diakui tetapi ada batasan dari pemerintah, kepentingan
umum diutamakan, serta kebebasan individu berusaha tetap ada. Campur tangan
pemerintah dalam kegiatan ekonomi hanya menyangkut faktor faktor yang menguasai
hidup orang banyak.
SISTEM
PEREKONOMIAN INDONESIA
Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum
Orde Baru
Sejak
berdirinya Negara Republik Indonesia, banyak sudah tokoh-tokoh Negara pada saat
itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik
secra individu maupun melalui diskusi kelompok.
Sebagai
contoh, Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar
Indonesia yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong adalah
koperasi (Moh. Hatta dalam Sri-Edi Swasono, 1985),
Demikian
juga dengan tokoh ekonomi Indonsia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam
pidatonya di Negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakanm
adalah semacam ekonomi campuran. Namun demikian dalam proses perkembangan
berikutnya disepakatilah suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai
Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut
Demokrasi ekonomi.
Terlepas
dari sejarah yang akan menceritakan keadaan yang sesungguhnya pernah indonesia,
maka menurut UUD’45, system perekonomian tercermin dalam pasal-pasal 23, 27,
dam 34.
Demokrasi
ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri berdasar atas yang diantaranya
adalah (suroso, 1993):
a)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asaskekeluargaan.
b)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai Negara.
c)
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d)
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan pemufakatan
lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya
ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula.
e)
Warga Negara memiliki kebebasan dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan
dengan kepentingan masyarakat.
f)
Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan sepenuhnya
dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Dengan
demikian didalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya:
Free fiht liberalism yaitu
adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya
eksploitasi kaum ekonomi yang lemah, dengan akibat semakin bertambah luasnya
jurang pemisah si kaya dan si miskin.
Etatisme yaitu
keikut sertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan
kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara hebat.
Monopoli yaitu
suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada sautu kelompok tertentu, sehingga
tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak megikuti ‘keinginan
sang monopoli’.
Meskipun
pada awal perkembangan perekonomian Indonesia menganut system ekonomi
pancasila, ekonomi demokrasi, dan mungkin campuran, namun bukan berarti sistem
perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Pada
awal tahun 1950-an sampai tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak
liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan etatisme,
perekonomian di tahun 1960-an sampai dengan masa orde baru.
Keadaan
ekonomi Indonesia antara tahun 1950 sampai tahun 1965-an sebenarnya telah diisi
dengan beberapa program dan rencana ekonomi pemerintah. Diantara
program-program tersebut adalah:
- Program Banteng tahun 1950, yang
bertujuan membantu pengusaha pribumi.
- Program/Sumitro Plan tahun 1951
- Rencana Lima Tahun Pertama, tahun
1955-1960
- Rencana Delapan Tahun
Namun
demikian kesemua program dan terencana tersebut tidak memberikan hasil yang
berarti begi perekonomian Indonesia. Beberapa factor yang menyebabkan kegagalan
adalah:
·
Program-program yang disusun oleh
tokoh-tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, dengan
demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung pada masalah politik, dan
bukannya masalah ekonomi. Hal ini dapat d mengingat pada masa-masa ini
kepentingan politik tampak lebih dominan, seperti mengembalikan Negara
Indonesia ke Negara kesatuan, usaha mengembalikan irian barat, manumpas
pemberontakan didaerah-daerah,
·
Akibat lanjut dari keadaan di
atas, dana Negara yag seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kegiatan
ekonomi, justru dialokasikan untuk kepentingan politik
·
Faktor selanjutnya yaitu terlalu
singkatnya masa kerja setiap cabinet yang dibentuk (sistem parlementer saat
itu). Tercatat tidak kurang dari 13 kali cabinet berganti saat itu. Akibatnya
program-program dan rencana ekonomi yang telah disusun masing-masing kebinet
tidak dapat dijalankan dengan tuntas, kalau tidak ingin disebut tidak sempat berjalan.
·
program dan rencana yang disusun kurang
memperhatikan potensi dan aspirasi dari berbagai pihak. Disamping itu keputusan
individu/pribadi, dan partai lebih dominan dari pada kepentingan pemerintah dan
Negara.
·
Adanya kecenderungan terpengaruh untuk
menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi
masyarakat Indonesia (liberalis, 1950-1957 dan etatisme, 1958-1965).
Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia
Setelah Orde Baru
Setelah
melalui masa-masa penuh tantangan pada periode 1945 sampai 1965. semua tokoh
Negara yang duduk dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat sepakat untuk kembali
menempatkan system ekonomi kita pada nilai-nilai yang telah tersirat dalam UUD
1945. Dengan demikian system demokrasi ekonomi dan system ekonomi pancasila kembali
satu-satunya acuan bagi pelaksanaan semua kegiatan ekonomi selanjutnya.
Diawal
orde baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan, hamper diseluruh
sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonomi, rehabilitasi ini terutama
ditujukan untuk:
- Membersihkan segala aspek
kehidupan dari sisa-sisa paham dan system perekonomian yang lama
(liberal/kapitalis dan etatisme/komunis).
- Menurunkan dan mengendalikan laju
inflasi yang saat itu sangat tinggi.
PARA PELAKU EKONOMI
Jika dalam ilmu ekonomi mikro
kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu :
·
Pemilik faktor produksi
·
Konsumen
·
Produsen
Dan jika dalam ilmu ekonomi makro
kita mengenal empat pelaku ekonomi :
·
Sector rumah tangga
·
Sector swasta
·
Sector pemerintah ,dan
·
Sector luar negeri
Maka dalam perekonomian Indonesia dikenal tiga
pelaku ekonomi pokok yakni :1. Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya.
3. Koperasi
Pengertian Koperasi
Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
No comments:
Post a Comment